Disnaker dan Polda Riau Kerjasama Jemput Paksa Direktur PT DR 

Disnaker dan Polda Riau Kerjasama Jemput Paksa Direktur PT DR 
REM, Direktur PT Dungo Reksa (tiga kiri) saat diamankan Disnakertrans Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau, di Kantor Disnakertrans Riau, Senin (27/9/202

Riauaktual.com - Tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT Dungo Reksa inisial REM.

Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli mengatakan, REM dijemput paksa setelah akibat tindakannya menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 Milliar. Untuk ratusan karyawan dihari tua.

Jonli melanjutkan, upaya jemput paksa ini karena perusahaan yang dipimpinnya tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 255 karyawannya, yang tidak lagi bekerja. 

Kemudian, sesuai informasi yang diterima pihaknya dilapangan dan investigasi, kenyatannya iuran tersebut terus dipotong pihak perusahaan.

"REM ini langsung dijemput saat tengah berada di kantornya, Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021) lalu. Esoknya langsung dibawa ke Pekanbaru, untuk diproses," ujar Jonli. 

Langkah ini jelas Jonli, karena REM tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Kemudian, dia juga beberapa kali dipanggil yang bersangkutan selalu mangkir.

"Prosesnya cukup lama memakan waktu 1,5 tahun lamanya. Dan ini langkah terakhir yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau," ujarnya.

Saat ini REM saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Pihaknya memiliki harapan, agar REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. 

Jonli menegaskan, jika yang bersangkutan tidak juga membayarnya, pihaknya akan mengusulkan REM agar ditahan.

"Untuk langkah selanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau," katanya.

Jonli mengatakan, REM ini dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, dimintai keterangannya turut mengapresiasi tindakan yang dilakukan Disnakertrans Riau dan Polda Riau.

"Ini sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya," tegasnya.

Dia berharap, mudah-mudahan, tindakan tegas ini semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. 

"Ini serius karena ada Undang-undangnya," ungkapnya.

Menurut data pihaknya, REM ini telah menunggak terhitung mulai Juli 2019 hingga Maret 2020 dengan total sebesar Rp1,2 miliar. 

"REM tidak membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara dia telah memotongnya dari gaji karyawannya," ujarnya.

Artinya, jika gaji karyawan itu telah dipotong, maka dia berhak mendapatkan jaminan perlindungan. 

"Tetapi inikan tidak disetorkan ke BPJS, sehingga 255 karyawan itu belum terlindungi karena statusnya menunggak iuran. Namun karyawan mendesak kita karena merasa uiran BPJS Ketenagakerjaannya sudah dipotong perusahaan," tutup Eko.*

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index